Fraksi Gerindra DPR: Koreksi UU TNI searah dengan dominasi sipil

dein.tube – Diketahui dari situs slot gacor belo4d, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono memperjelas jika koreksi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia masih tetap searah dengan konsep dominasi sipil dan semangat reformasi.

Dalam penjelasannya di Jakarta, Kamis, dia menjelaskan Fraksi Gerindra pastikan koreksi itu tidak berlawanan dengan demokrasi, tetapi mempunyai tujuan untuk sesuaikan pekerjaan TNI dengan keperluan vital pertahanan nasional.

“Koreksi ini bukanlah cara undur dalam reformasi TNI, tapi adalah bentuk penyesuaian pada dinamika pertahanan kekinian. Kami pastikan jika dominasi sipil selalu terlindungi dan tidak ada usaha untuk memimpin ranah sipil dan politik dengan militer,” tutur Budisatrio yang memegang sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR tersebut.

Disamping itu, lanjut ia, peranan pemantauan masih tetap dilaksanakan oleh DPR sesuai wewenangnya. Karena itu, dia menginginkan warga bisa pahami intisari khusus dari koreksi UU itu.

Menurut Budisatrio, intisari koreksi UU itu jauh atas sesuatu yang dicemaskan warga. Dia juga sayangkan disinformasi yang tersebar seperti rumor berkenaan dwifungsi TNI.

“Tidak ada usaha kembalikan dwifungsi TNI dalam koreksi UU TNI. Fraksi Gerindra jamin koreksi UU ini searah dengan semangat reformasi,” katanya.

Budisatrio memaparkan keterangan komplet berkenaan pasal untuk pasal yang diganti dalam koreksi UU TNI itu.

Pertama, koreksi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI memperjelas jika TNI ada dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), tidak di bawahnya untuk pastikan jika TNI masih tetap mempunyai kewenangan dalam faktor pertahanan tanpa mengganti proses instruksi yang terdapat.

Budisatrio memperjelas koordinir di antara TNI dan Kemhan cuma meliputi peraturan, taktik pertahanan dan support administrasi dalam rencana vital. Sementara, operasional masih tetap menjadi ranah TNI.

“Koordinir ini mempunyai tujuan supaya peraturan pertahanan sesuai dengan keperluan vital di atas lapangan. Point ini cuma menegaskan instruksi Pasal 10 UUD 1945 jika Presiden adalah panglima paling tinggi yang menggenggam instruksi atas TNI,” katanya.

Ke-2 , koreksi UU TNI meluaskan lingkup operasi militer selainnya perang (OMSP), terutama dalam hadapi teror cyber dan pelindungan WNI di luar negeri.

TNI sekarang mempunyai peranan dalam menolong pemerintahan mengatasi gempuran cyber, yang hendak fokus pada pertahanan pada teror digital yang makin kompleks.

Disamping itu, TNI dikasih amanat membuat perlindungan dan selamatkan WNI dan kebutuhan nasional di luar negeri, khususnya pada kondisi genting atau perselisihan membawa senjata.

“Teror pertahanan sekarang tidak cuma fisik, tapi juga digital dan transnasional. Koreksi ini pastikan TNI siap hadapi rintangan jaman,” sebutkan Budisatrio.

Dia memperjelas koreksi itu tidak untuk menggantikan pekerjaan Polri atau lembaga penegak hukum yang lain, tetapi untuk perkuat pertahanan negara pada teror baru yang bisa mengusik kedaulatan NKRI.

Ke-3 , seperti ditata dalam UU awalnya, sekarang ini prajurit aktif cuma bisa bergabung di dalam 10 kementerian/instansi (K/L). Koreksi UU TNI menambahkan jumlah K/L yang bisa dihuni prajurit aktif, dari 10 menjadi 15.

“Selainnya 15 K/L yang ditata dalam koreksi UU, tidak ada peletakan prajurit aktif di mana saja termasuk di BUMN. Adapun ketentuan berkenaan prajurit aktif TNI jangan menjalankan bisnis, itu tetap sama dengan ketentuan awalnya, tidak ada yang berbeda. Bila ada prajurit aktif yang gabung di luar dari 15 K/L yang sudah ditetapkan, mereka wajib pensiun,” ucapnya.

Ke-4, kenaikan batasan umur pensiun prajurit. Budisatrio memberikan contoh jika di beberapa negara, umur pensiun militer rerata capai 58 sampai 65 tahun. Menurut dia, sekarang ini tamtama dan bintara harus pensiun pada umur 53 tahun. Walau sebenarnya, keadaan mental dan fisik mereka masih sempurna.

Begitupun dengan jenjang perwira, di mana mereka sekarang ini harus pensiun pada usia 58 tahun. Walau sebenarnya, ketrampilan dan pengalaman beberapa perwira masih diperlukan untuk kebutuhan pertahanan negara.

“Kami temukan realitas banyak dari prajurit kita yang harusnya pensiun di tengah-tengah keadaan mereka yang sempurna serta cukup banyak yang harus menyekolahkan beberapa anaknya. Bila mereka harus pensiun pada keadaan itu, pasti ini akan memperberat beberapa prajurit saat purna pekerjaan,” katanya.

Menurut dia, ekstensi umur pensiun itu adalah bentuk kedatangan negara yang telah selayaknya diberikan ke prajurit-prajurit kita yang telah menaruhkan nyawa mereka untuk negara dan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *