dein.tube – Menurut situs slot gacor belo4d, Penyelidikan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengaplikasikan metode pencarian saluran uang atau follow the money dalam penyelidikan kasus sangkaan korupsi penyediaan iklan di PT Bank Pembangunan Wilayah Jawa Barat dan Banten (BJB) masa 2021-2023.
“Berkaitan dengan pencarian pemakaian uang itu, menjadi kami memakai follow the money, uang-uang itu siapa pun yang terima, selanjutnya dipakai buat apa, sudahkah dilaksanakan peralihan bentuk atau apa baru sepanjang itu,” kata Plh Direktur Penyelidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam penjelasannya di Jakarta, Jumat.
Budi mengutarakan bujet iklan BJB dalam masa di atas sejumlah Rp409 miliar saat sebelum pajak dan sesudah potong pajak sekitaran Rp300 miliar, selanjutnya dari Rp300 miliar itu cuma sekitaran Rp100 miliar yang dipakai sama sesuai alokasinya.
“Yang tidak riel atau fiktif itu jelas sudah riil sejumlah Rp222 miliar sepanjang periode waktu 2,lima tahun itu,” katanya.
Dalam kasus itu, penyidik KPK sudah memutuskan lima terdakwa yaitu Direktur Khusus PT Bank Pembangunan Wilayah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) sekalian Kepala Seksi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Disamping itu, pengontrol agen Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreativitas Berdikari Ikin Asyikin Dulmanan (IAD), Pengontrol Agen BSC Advertensi dan Sarana Semesta Bandung Kilat Suhendrik (S), dan pengontrol Cipta Kreasi Sukses Bersama-sama dan Cipta Kreasi Berdikari Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Info awalan yang didapatkan penyidik KPK dana iklan yang terterima oleh enam agen itu yaitu PT Cipta Kreasi Berdikari Bersama terima Rp41 miliar, PT Cipta Kreasi Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreativitas Berdikari Rp81 miliar, PT BSC Advertensi Rp33 miliar, dan PT Sarana Semesta Bandung Kilat Rp49 miliar.
Budi menjelaskan terdakwa YR dan WH memang menyengaja mempersiapkan agensi-agensi itu untuk penuhi keperluan dana non-budgeter.
Pemilihan agen itu pun tidak sesuai ketentuan yang berjalan di intern BJB berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. YR dan WH diperhitungkan ikut atur agen yang memenangi peletakan iklan itu.
“Di sini tentu saja beberapa agen sudah setuju, hingga mereka bersama dengan beberapa faksi BJB yakni Dirut dan pimpinan seksi corsec lakukan perlakuan bikin rugi keuangan negara,” katanya.
Atas perlakuannya ke-5 orang itu diputuskan sebagai terdakwa dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi yang sudah diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.