Ditjen Pajak hapus ancaman administratif berkaitan implikasi Coretax

dein.tubeĀ  — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan keluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang hapus ancaman administratif berkaitan implikasi Coretax.

Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat, menerangkan penghilangan ancaman itu meliputi ketertinggalan dalam pembayaran atau penyerahan pajak dan laporan Surat Pernyataan (SPT) karena peralihan mekanisme.

Diketahui dari situs slot gacor mgo777, untuk ketertinggalan pembayaran atau penyerahan pajak, peraturan hapus ancaman berlaku untuk empat tipe pajak.

Pertama, pajak pendapatan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selainnya peralihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk saat pajak Januari 2025.

Ke-2 , PPh Pasal 4 ayat (2) atas peralihan tanah/bangunan untuk saat pajak Desember 2024.

Ke-3 , pajak bertambahnya nilai (PPN) dan pajak pemasaran atas barang eksklusif (PPnBM) untuk saat pajak Januari 2025.

Paling akhir, bea meterai untuk saat pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

Selanjutnya, untuk ketertinggalan laporan SPT, penghilangan ancaman berlaku untuk lima tipe pajak.

Pertama, pengutaraan SPT Saat PPh Pasal 21 dan 26 dan SPT Saat Unifikasi untuk saat pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Ke-2 , laporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pendapatan dari peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk saat pajak Desember 2024 dan Januari, Februari, dan Maret 2025.

Ke-3 , laporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pendapatan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk saat pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Ke-4, pengutaraan SPT saat PPN untuk saat pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Paling akhir, pengutaraan SPT bea meterai untuk saat pajak Desember 2024 dan Januari, Februari, dan Maret 2025.

Penghilangan ancaman itu berlaku untuk pembayaran atau laporan yang sudah dilakukan pada periode sesudah jatuh termin sampai tenggang waktu.

Untuk PPh dan bea meterai, perincian tenggang waktunya ialah tanggal paling akhir di bulan sesudah saat pajak. Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk saat pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk saat pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk saat pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk saat pajak Maret 2025.

Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggang waktunya yakni setiap tanggal 10 pada 2 bulan sesudah saat pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk saat pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk saat pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk saat pajak Maret 2025.

Atas pajak-pajak itu, DJP tidak mengeluarkan Surat Bill Pajak (STP) untuk wajib pajak yang penuhi persyaratan. Bila STP telah diedarkan saat sebelum keputusan ini berlaku, karena itu ancaman akan dihapus dengan kedudukan atau automatis dilaksanakan oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *