Tidak Ada Kembali Vonis Enteng Harvey Moeis karena Santun

dein.tube – Vonis tersangka kasus korupsi pengendalian timah yang mengakibatkan rugi negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, naik. Sikap santun yang dulu pernah menjadi pemikiran memudahkan hakim saat jatuhkan keputusan ke Harvey sekarang tak lagi berlaku.

Diakhir Desember 2024, Harvey sudah terima vonis pada tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami dari aktris Sandra Dewi itu dijatuhkan hukuman 6,lima tahun penjara.

Dikutip dari media situs slot mgo777, satu diantara pemikiran hakim, Harvey dipandang berlaku santun. Sikap itu menjadi hal memudahkan hakim waktu memutuskan hukuman ke Harvey.

“Hal memudahkan tersangka santun di persidangan,” kata hakim waktu membacakan amar keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Selainnya sikap santun, hakim pertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim menjelaskan Harvey tetap mempunyai tanggungan keluarga dan tidak mempunyai kisah pelanggaran hukum sebelumnya. Beberapa hal tersebut yang memicu hakim jatuhkan vonis lebih enteng dari tuntutan beskal.

“Tersangka memiliki tanggungan keluarga, tersangka tidak pernah dijatuhi hukuman,” kata hakim.

Beskal penuntut umum selekasnya ajukan banding atas hukuman 6,lima tahun penjara dari Harvey pada tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lantas membacakan keputusan banding Harvey hari Kamis (13/2). Hakim meningkatkan vonis Harvey dari 6,lima tahun ke 20 tahun penjara.
“Jatuhkan pada tersangka Harvey Moeis dengan pidana penjara sepanjang 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Tegar Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim membacakan hal memudahkan dan memperberat dalam vonis Harvey. Majelis hakim pada tingkat banding sekarang menihilkan sikap santun dari Harvey yang sebelumnya sempat menjadi pemikiran hakim pada tingkat pertama. Hakim tingkat banding mengatakan tidak ada sesuatu hal memudahkan dari perlakuan korupsi Harvey.

“Hal memudahkan tidak ada,” kata Tegar.

Hakim menerangkan hal yang memberatkan vonis Harvey pada tingkat hakim. Majelis hakim menjelaskan perlakuan Harvey mencederai hati warga Indonesia.

“Perlakuan tersangka tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam pembasmian tindak pidana korupsi,” tutur Tegar.

“Perlakuan tersangka sangat sakiti hati masyarakat, ketika ekonomi sulit tersangka lakukan tindak pidana korupsi,” papar Tegar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *