Pemerintahan Usahakan Pemulangan Predator Sex Reynhard dari Inggris

dein.tube – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI sedang konsentrasi pulangkan terpidana kasus serangan seksual Reynhard Sinaga. Reynhard sedang jalani hukuman penjara sepanjang umur di Inggris.

Staff Khusus Sektor Jalinan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menjelaskan usaha pengembalian Reynhard dilaksanakan lewat perundingan bilateral antara ke-2 negara.

“Kami akan semaksimal mungkin untuk kembalikan yang berkaitan, faksi Kedutaan Besar Inggris dalam kurun waktu dekat akan bertransaksi dengan kami, semoga kita dapat kembalikan,” kata Ahmad Usmarwi dikutip ahotelinitaly.com, Selasa (4/2/2025).

Dia sampaikan sekarang ini barisan Kemenko Kumham Imipas sedang bekerjasama dengan faksi Pemerintahan Inggris untuk mengulas usaha pengembalian terpidana masyarakat Indonesia itu.

Disamping itu, faksinya telah berbicara dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal tersebut dilaksanakan supaya pemerintahan bisa ketahui sikap keluarga yang berkaitan berkaitan kasus serangan tersebut.

“Keinginan dari orangtua tersebut yang perkuat kita untuk lakukan repatriasi. Prosesnya tentu berlainan sama yang telah dilaksanakan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini yaitu transisi terpidana, itu yang kita harapkan,” katanya.

Ia menjelaskan Pemerintahan Indonesia sudah menyimpan perhatian pada terpidana WNI di luar negeri, seperti negara yang lain menyimpan perhatian sama dengan masyarakat negaranya yang ditahan dan jalani proses hukum di Tanah Air.

Dikutip dari situs gacor mgo777, Oleh karenanya, kata Ahmad, Indonesia terus akan mengusahakan dan jalani kerja sama dengan nagara lain untuk lakukan persetujuan dan ulasan proses pengatasan terpidana itu.

Reynhard Sinaga adalah WNI yang dijatuhkan pidana sepanjang umur pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, sesudah dipastikan bersalah lakukan pemerkosaan dan gempuran seksual pada 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga lakukan tindak kejahatan itu sepanjang kurun waktu sekitaran dua 1/2 tahun. Hakim menjelaskan Reynhard harus jalani 30 tahun hukuman penjara, saat sebelum bisa ajukan pengampunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *