Polda Metro Akan Jemput Paksakan Firli Bahuri Selesai 2 Kali Absen

dein.tubeĀ  — Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya akan jemput paksakan mantan Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah 2x absen dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan jika saat mgo55 daftar dengan dua panggilan penyidik, terdakwa tidak datang penuhi panggilan penyidik tanpa argumen pantas dan lumrah, karena itu kesempatannya sama sesuai KUHAP ada dua.

“Mendatangkan paksakan atau dilaksanakan usaha paksakan pada yang berkaitan,” ucapnya mencuplik Di antara

Tetapi Ade Safri belum menerangkan kapan Firli Bahuri dicheck lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kelak kita ‘update’, yang terang koordinir terus kita kerjakan secara JPU untuk menyelesaikan kasus yang diartikan,” ucapnya.

Ade Safri menambah jika penyelidikan atas pengatasan kasus a quo di tanggal 23 Desember 2024 jam 10.00 WIB di Gedung Bareskrim sudah dilaksanakan koordinir dengan KPK RI berkaitan pengatasan kasus itu.

“Konsepnya KPK RI memberikan dukungan seutuhnya penyelidikan yang sekarang ini dilaksanakan team penyidik kombinasi Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada pengatasan kasus Tipidkor secara terdakwa FB,” ucapnya.

Selanjutnya hasil koordinir yang sudah dilaksanakan, menurut Ade Safri, penyidik sampaikan jika berkaitan pengatasan kasus a quo tidak ada masalah atau kendala berkaitan pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

“Insya Allah tidak lama nantinya kita akan penuhi itu, dan sebagai sebelumnya pernah saya berikan jika penyelidikan pengatasan kasus a quo akan jalan dengan professional, terbuka akuntabel, professional, tentu habis,” ucapnya.

Awalnya, kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengutarakan jika client-nya tidak bisa mendatangi panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena mendatangi pengajian.

Dia mengutarakan jika client-nya sudah dicheck sekitar lebih kurang 7x dan dua salah satunya ialah saat Firli dengan status sebagai saksi.

“Mulai dari 9 Oktober 2023 ketika surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, selanjutnya tanggal 23 November 2023 beliau diputuskan sebagai terdakwa sampai ini hari, ada panggilan yang beberapa kali oleh faksi Polda Metro Jaya pada beliau,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *