dein.tube – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak ingin Undang-Undang Pelindungan Anak jadi alat untuk kriminalisasi guru. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah memandang UU Pelindungan Anak adalah peraturan yang memberi pelindungan pada beberapa anak terutama pelajar sekolah.
“Faksi sekolah masuk 5 besar pelanggar hak anak. Itu maknanya bukan sebagai sebuah senjata undang-undang pelindungan anak itu, tetapi menjadi peraturan yang memberikan pelindungan pada anak,” kata Maryati, saat dikontak, Senin (11/11/2024).
Ai Maryati menyebutkan sedang minta agenda untuk audiensi dengan Gibran berkaitan permasalahan pelindungan anak. Keinginan agenda itu telah dikatakan saat sebelum Gibran keluarkan pengakuan di Rapat koordinasi Kadisdik semua Indonesia.
“Kami akan berjumpa dan sedang meminta koordinir, audiensi dengan Pak Wakil presiden. Sebenarnya tidak cuma masalah pernyataan ini, tetapi kami memang akan sampaikan beragam beberapa hasil dari aduan warga khususnya tabulasi data kita.
Beberapa dasar hasil pemantauan berikut yang hendak memberi beberapa langkah vital di depan atas pembangunan yang mempunyai sudut pandang pelindungan anak,” katanya.
Ai Maryati minta supaya UU Pelindungan Anak tidak dihantamkan kriminalisasi guru. Masalah pelindungan guru, menurut dia tidak disangkutkan UU Pelindungan Anak.
“Kerangka pelindungan guru, ini ialah reinterpretasi dan revitalisasi atas Undang-undang nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Apa fungsionalisasi, atau revitalisasi dari pelindungan guru telah jalan ataukah memang belum dalam undang-undang ini?” ucapnya.
“Sebetulnya kan, jika guru ingin memperlihatkan kami sedang bersiap atas pelindungan, bukan dihantamkan Undang-undang Pelindungan Anak karena Undang-undang Pelindungan Anak itu memiliki sifat benar-benar universal tidak sectoral,” ucapnya.
Awalnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyorot kriminalisasi guru saat rapat koordinasi bersama Kadisdik se-Indonesia. Gibran minta UU Pelindungan Anak jangan jadi alat untuk kriminalisasi guru.
Gibran awalannya berbicara berkaitan sekolah yang perlu menjadi tempat aman untuk siswa sekalian guru. Ia minta jangan ada kasus kekerasan, bullying, sampai kriminalisasi guru.
“Sekolah harus menjadi lokasi yang nyaman dan aman untuk guru dan beberapa siswa, jangan ada kasus kekerasan, bullying, jangan ada kasus kriminalisasi guru, ini satu diantara contoh contoh yang terdapat saat ini,” kata Gibran waktu berikan pembimbingan di Hotel Sheraton, Jaksel, Senin (11/11/2024).
Gibran selanjutnya berbicara berkaitan UU Pelindungan Anak. Ia menyebutkan UU itu malah sekarang dipakai untuk mengkriminalisasi guru.
“Telah ada UU pelindungan anak, tetapi jangan UU ini jadi senjata untuk serang beberapa guru,” sebut ia.