dein.tube – Jessica ajukan lagi permintaan PK berkaitan kasus pembunuhan merencanakan Wayan Mirna Salihin walau telah dipastikan bebas bersyarat. Ini adalah PK ke-2 yang disodorkan Jessica dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida.
“Jadi ini, ini saya bersama team dan Jessica tiba ke PN Jakpus ini untuk mendaftar permintaan inspeksi kembali atas keputusan Mahkamah Agung yang sudah dijatuhkan ke Jessica,” kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (9/10).
Otto menjelaskan faksinya telah pikirkan beberapa hari untuk ajukan lagi PK itu. Ia menjelaskan Jessica masih tetap bersikukuh akui tidak bersalah dalam kasus pembunuhan merencanakan Wayan Mirna. Diakuinya sudah memberikan bukti baru berbentuk rekaman CCTV ke pengadilan.
“Argumen PK kami ini ada banyak hal, pertama ada novum, ke-2 ada kekeliruan hakim di saat tangani kasus ini. Pasti anda menanyakan apa novum yang kami pakai? Novum yang kami gunakan ialah berbentuk sebuah flashdisk, berisi rekaman peristiwa saat berlangsungnya dakwaan pembuhan pada Mirna di Olivier,” kata Otto.
Kejagung sudah memberi komentar saat Jessica sampaikan gagasan ajukan PK. Kejagung menyebutkan Jessica sebelumnya pernah ajukan PK pada 2018.
“Jika tidak salah, tahun 2018 yang berkaitan pernah ajukan PK dan ditampik,” kata Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Selasa (20/8).
Harli lalu mengarah pada Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, yang mengatakan PK cuma dapat dilaksanakan 1x. Tetapi, tetap menurut Harli, ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 mengenai Pengetesan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP yang mengatakan PK dapat dilaksanakan lebih satu kali tetapi ada ketentuannya berkaitan ilmu dan pengetahuan.
“Memang berkaitan asas hukum ini masih tetap ada debatable karena mengapa, jika kita merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, itu dipertegas lagi jika PK cuma dapat dilaksanakan 1x. Tetapi dalam perubahan hukum dalam keputusan MK Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan jika inspeksi dapat lagi dilaksanakan lebih satu kali tetapi dengan pemikiran jika ada peran ilmu dan pengetahuan dan tehnologi di sana,” jelasnya.
“Tetapi, jika kita saksikan kembali pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dipertegas lagi PK cuma dapat dilaksanakan 1x . Maka yang perlu kita perhatikan, jika PK ini kan akan dikatakan ke MA kelak hakim akan menanggapi berkaitan dengan formalistik hukum ini kita berikan ke pengadilan. Kita tidak dalam kerangka itu, saya cuma menerangkan jika hukumnya ini dasarnya. Karena pengadilan tidak bisa menampik kasus, itu konsep, ada hukumnya,” sambungnya.
Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena bisa dibuktikan lakukan pembunuhan pada Mirna di tahun 2016. Ia sudah lakukan perlawanan melalui banding, kasasi dan PK. Tetapi, perlawanannya gagal dan hukumannya masih tetap 20 tahun penjara. Jessica selanjutnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.