Larangan TikTok Shop Gara-gara Bisikan-bisikan E-commerce, Ini Kenyataannya

Larangan TikTok Shop Gara-gara Bisikan-bisikan E-commerce, Ini Kenyataannya
Komunitas pejuang gacor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menentang rumor jika social-commerce seperti TikTok Shop dilarang sebab ada dorongan dari faksi e-commerce kompetitor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim menjelaskan hasil koreksi Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 berpengaruh pada e-commerce lain.
Sebagai info, pemerintahan sudah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai tentang Ketetapan Hal pemberian izin Usaha, Advertensi, Pembimbingan dan Pemantauan Aktor Usaha dalam Perdagangan Lewat Mekanisme Electronic (PPMSE).
Salah satunya pointnya ialah tambahan pengertian perdagangan lewat mekanisme electronic (PMSE), seperti social-commerce. Disamping itu, ketentuan itu mengaplikasikan larangan import dengan batasan minimum US$100 per unit lewat marketplace.
“Jadi tidak loh (didorong e-commerce). Shopee kan terserang ketentuan US$100. Ini tidak untuk salah satunya basis, tetapi untuk semuanya,” kata Isy Karim saat dijumpai di Pusat Grosir Asemka Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).
Mengarah pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat enam point khusus yang dipertambah pemerintahan ihwal perdagangan lewat mekanisme electronic. Pertama, pemerintahan membuat pengertian mode usaha Pelaksana Perdagangan Lewat Mekanisme Electronic seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk memudahkan pembimbingan dan pemantauan.
Ke-2 , pemerintahan memutuskan larangan pemasaran barang import di marketplace pada harga minimal sebesar US$100 per unit. Larangan ini berlaku untuk pemasaran langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia lewat basis e-commerce lintasi negara.
Ke-3 , pemerintahan sediakan positive daftar yakni daftar barang asal luar negeri yang dibolehkan dipasarkan secara langsung atau cross-border masuk ke dalam Indonesia lewat basis e-commerce.
Ke-4, pemerintahan memutuskan persyaratan khusus untuk pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Persyaratan itu diantaranya sampaikan bukti validitas usaha dari negara asal, pemenuhan standard (SNI) dan halal, pencantuman cap menggunakan bahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengangkutan barang
Ke-5, larangan pada marketplace dan sosial commerce untuk bertindak selaku produsen. Ini buat jadikan marketplace sebagai basis berdagang yang sehat untuk tiap aktor usaha.
Ke enam, pemerintahan larang perusahaan niaga electronic dan affiliate lakukan kepenguasaan data. Dan kewajiban PPMSE untuk pastikan tidak ada penyimpangan kepenguasaan data pemakainya untuk digunakan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Download aplikasi komunitas gacor sekarang, dijamin anti blokir dan banyak bonus !